Asuransi PCX Penajam

Asuransi PCX Penajam 
Asuransi PCX Penajam
Asuransi PCX Penajam 
Menurut polis standard asuransi kendaraan bermotor di indonesia, Asuransi Motor saat ini di pasarkan oleh perusahaan asuransi dengan jenis perlindungan TLO atau singkatan dari Total Loss Only atau Kehilangan Saja.

Definisi dari jaminan TLO atau kehilangan dalam asuransi motor TLO ( Total Loss Only ) mengganti atas kehilangan kendaraan / motor PCX apabila tidak ditemukan dalam jangka waktu 60 hari setelah di laporkan hilang

Persyaratan Permintaan Penutupan Asuransi Motor PCX:
  • Mengisi Form Penutupan Asuransi Motor PCX.
  • Data FC Indentitas KTP/SIM
  • Data FC STNK sepeda motor PCX
  • Survei dan Foto Motor PCX Beserta Foto No rangka / Mesin
Setelah itu tunggu proses persetujuan asuransi, setelah aplikasi di setujui membayar premi asuransinya.




Kehilangan sepeda motor PCX adalah resiko bagi pemiliknya. 
Untuk meminimalkan kerugian akibat resiko ini, kami siap membantu anda dengan mengasuransikan sepeda motor PCX anda. 

SEGERA call sms
0878-3987-2358
sinarmasindonesia@gmail.com
WhatsApp 08562863962